Senin, 19 Januari 2009

Tarif Angkutan Umum Turun 7,22%

Menteri Perhubungan (Menhub), Jusman Syafii Djamal mengatakan, pemerintah pusat menetapkan secara nasional penurunan tarif angkutan umum sebesar rata-rata 7,22% menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).


"Persentase penurunan tarif itu akan ditetapkan dengan keputusan Menhub," kata Jusman di Padang, Minggu malam.


Hal itu disampaikannya seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) ke IV diikuti sekitar 300 pengusaha angutan umum.


Menurutnya, penetapan persentase penurunan itu atas penghitungan biaya pokok untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP).


"Pemerintah meminta keputusan itu segera dibicarakan antara Organda di daerah dengan pemerintah daerahnya masing-masing," ujarnya.


Berapa penurunan tarif di daerah tergantung karakteristik masing-masing dan untuk nasional ditetapkan pada kisaran itu (7,22%).


Ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penurunan tarif ini, Jusman mengatakan, jika ini tidak terjadi (menurunkan tarif, red) akan ada upaya untuk menilai perusahaan angkutan umum.


Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP Organda, Murphy Hutagalung, menyatakan, semua provinsi akan berbeda dalam penetapan penurunan persentase tarif itu.


"Sedangkan dalam penghitungan Organda penurunan tarif ini sebesar tujuh persen. Kepada anggota Organda didaerah diberikan hak menurunkan tarif lima sampai rujuh persen dan jika ada yang 10 persen juga silahkan," tambahnya.


Berapa persentase penurunan tarif di setiap daerah tergantung kepada pemerintah daerah masing-masing, sepanjang dapat membantu peranan Organda.


Ia menyebutkan, atas penurunan tarif ini, Organda juga mengharapkan pemerintah berikan dukungan dalam bentuk penghapusan bea masuk suku cadang.


Penghapusan ini agar harga suku cadang tidak lagi mahal, karena mobil saja sedang naik harganya. "Jadi jangan jadikan Organda tumbal dalam kondisi penurunan harga BBM," tukasnya.