Minggu, 11 Januari 2009

Kenaikan Gaji 15% Tergerus Inflasi

Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 15% dinilai tidak berkontribusi signifikan terhadap peningkatan daya beli. Pasalnya, 11,06% di antaranya sudah tergerus inflasi sepanjang 2008. Akibatnya, kenaikan gaji riil PNS hanya 3-4,5%.

Ahmad Erani Yustika, Ekonom INDEF mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan kenaikan gaji PNS 15% memang tidak terlalu signifikan kontribusinya terhadap peningkatan daya beli. Pasalnya, jumlah PNS di Indonesia hanya sekitar 4 juta orang. Jadi, kenaikan itu hanya sekian persen dari penduduk Indonesia.

Karena itu, Ahmad Erani mengharapkan stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli, bukan hanya dari kenaikan gaji PNS. Kenaikan itupun menurutnya, bukan merupakan suatu hal yang aneh karena hampir setiap tahun pemerintah melakukannya.

”Karena kenaikan gaji PNS ini itu harus didorong dengan paket stimulus untuk menopang peningkatan daya beli khususnya untuk masyarakat di level bawah,” katanya, di Jakarta, Senin (11/1).

Dengan kenaikan gaji PNS 15% pada 2009, lanjut dia, sebenarnya hanya bisa menutupi inflasi sepanjang 2008 ditambah margin 3-4,5%. ”Jadi riilnya kenaikan gaji itu hanya 3-4,5%. Karena harga-harga naik sebegitu tingginya,” ujarnya. Sehingga, dalam konteks kenaikan daya beli, tidak akan banyak artinya karena sudah tergerus inflasi 2008 lalu.

Tapi, meski dampaknya sangat kecil, kenaikan gaji tetap harus dilakukan. Dalam situasi inflasi yang cukup tinggi seperti di 2008 hingga 11%, yang paling dirugikan adalah mereka yang berpendapatan tetap atau tidak memiliki pendapatan sama sekali. “Salah satu kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tetap adalah PNS,” tukasnya.

Ia mengakui dalam situasi ekonomi yang tidak normal seperti sekarang, tentu butuh instrumen lain untuk menjaga daya beli masyarakat. ”Intinya kenaikan gaji 15% itu bukan hal yang luar biasa. Hal itu lazim diberlakukan dalam situasi ekonomi yang normal,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi yang melambat tahun ini, pemerintah berupaya meningkatkan daya beli, salah satunya dengan menaikan gaji PNS sekitar 15%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan, kebijakan menaikkan gaji PNS sebesar 15% itu sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kenaikan tersebut diharapkan daya beli masyarakat akan kembali naik sehingga dapat menyeimbangkan supply dan demand.

Selain menaikkan gaji PNS, untuk meningkatkan daya beli sudah seharusnya, program-program yang berasal dari APBD diorientasikan untuk memberi lapangan pekerjaan bagi masyarakat bawah yang rentan dengan instabilitas ekonomi.

Meski begitu, ada beberapa instrumen lain yang diperlukan seperti industri menengah atau besar yang berorientasi ekspor yang selama ini terkendala pasar global yang lemah, serta memerlukan bantuan secara khusus.