Kamis, 22 Januari 2009

Biaya Pendaftaran HKI Dipangkas 50 Persen

Pemerintah memangkas biaya pendaftaran untuk mendapatkan hak paten atas produk barang dan jasa atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga 50 persen.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta, Kamis (22/1) mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memberi kepastian hak atas produk yang dihasilkannya.

“Mengenai kemudahan biaya, sudah ada perjanjian dengan UKM diskon 50 persen, dan masing-masing departemen juga mempunyai biaya untuk memfasilitasi pendaftarannya,” tutur Mari usai rapat kordinasi penanggulangan pelanggaran HKI di gedung Dephukham.

Ia menjelaskan, setiap instansi pemerintah yang terkait seperti Depdag, Depbudpar dan departemen lainnya, telah menyediakan anggaran untuk memfasilitasi potongan biaya pendaftaran HKI itu.

“HKI erat kaitannya dengan pengembangan ekonomi kreatif menjadi prioritas kita tahun 2009 sebab merupakan pencanangan tahun Industri Keatif, yang telah dicanangkan Presiden pada hari Ibu tanggal 22 desember 2008 lalu,” tegas mendag.

Dirjen HKI Depkumham, Andi Noorsaman Someng mengatakan selain biaya pendaftaran sebesar Rp1 juta, para UKM juga akan dikenakan biaya pemeliharaan hak paten tersebut tergantung tingkatannya.

“Setelah granted (daftar umum) ada yang namanya biaya pemeliharaan sampai 20 tahun, tapi ada jenis paten sederhana yang hanya 10 tahun, dan setiap tahun meningkat sampai maksimum Rp5 juta di tahun ke-20,” terang andi.

Mendag menjelaskan, pemberian hak paten merupakan unsur pendukung utama dalam mengembangkan Industri Kreatif yang diharapkan nantinya dapat menjadi industri penopang ekonomi Negara dari dampak krisis global.

“Mengingat sumbangan Industri Kreatif yang kita estimasi sebesar 6,3 persen (2009) terhadap perekonomian, dalam situasi pelemahan ekonomi sekarang ini, kita anggap industri ini akan menjadi sumber pertumbuhan yang signifikan,” tegas Mendag.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para UKM untuk mengetahui pentingnya pemberian hak paten tersebut, agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi usahanya serta bagi negara.

“Ini akan dikordinasikan dengan lebih baik, termasuk pusat-pusat HKI yang berada di lembaga perguruan tinggi, mereka bisa berperan memfasilitasi dan mensosialisasi pentingnya HKI dan bagaimana melakukan pendaftaran temuan mereka, ciptaan mereka,” kata Mendag.

Prosedurnya, Ditjen HKI akan mengumumkannya 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Lamanya pengumuman selama enam bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan dari masyarakat atau tidak dan setelah permohonan paten diterima, pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 tahun sejak terjadi filling date.