Kamis, 22 Januari 2009

Penetapan Kondisi Krisis Harus Disetujui Presiden

Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) Raden Pardede mengatakan, penetapan kondisi krisis terutama yang menyangkut stabilitas sistem keuangan nantinya harus mendapat persetujuan dari Presiden RI.

“Hal itu sudah ditetapkan dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang akan diajukan ke DPR,” kata Raden di gedung Depkeu Jakarta, Kamis (22/1) petang.

Dijelaskannya, dalam RUU JPSK juga disebutkan bahwa penetapan kondisi krisis memang dilakukan oleh Ketua KSSK, dalam hal ini Menteri Keuangan, namun harus mendapatkan persetujuan dari Presiden RI.

Selain itu, Pasal 29 dalam RUU JPSK mengenai imunitas hukum terhadap pengambil kebijakn UU JPSK juga dihapus. Penghapusan pasal 29 tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir usulan para anggota dewan. “Mereka (DPR) memang keberatan terhadap pasal 29 itu,” ujarnya.

Ditambahkannya, KSSK akan lebih fokus pada saat mengambil keputusan sesuai dengan koridor aturan yang ada karena sudah tidak ada lagi imunitas hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 29 RUU JPSK sebelumnya. Namun, pengambil kebijakan akan tetap mendapatkan hak untuk didampingi penasehat hukum yang dibiayai negara.

Menurutnya, RUU JPSK yang siap diajukan ke DPR sudah mengakomodir semua keinginan DPR agar tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap RUU JPSK.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan perubahan RUU JPSK dengan menghilangkan Pasal 29 tersebut sebenarnya tidak bermasalah, karena secara prinsip tidak ada perbedaaan dengan Perppu JPSK yang sebelumnya ditolak oleh DPR.

"Secara prinsip, antara Perppu JPSK dan RUU JPSK memang tidak ada perbedaan," tegasnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) pernah diajukan pemerintah ke DPR untuk disahkan menjadi UU JPSK. Namun, hal itu ditolak DPR karena adanya pasal yang dianggap krusial, yakni pasal 29.

Pasal 29 tersebut menyebutkan, pengambil kebijakan, dalam hal ini Ketua KSSK, sesuai dengan ketentuan Perppu JPSK akan mendapatkan imunitas/kekebalan hukum. Akhirnya, DPR menganjurkan kepada pemerintah untuk mengajukan RUU JPSK.