Jumat, 09 Januari 2009

Beberapa Produk Ekspor Wajib Gunakan L/C

Departemen Perdagangan menerbitkan aturan yang mewajibkan ekportir komoditas perkebunan dan pertambangan menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk pembayarannya.
"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib usaha, mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan memperlancar perolehan devisa," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers sosialisasi Permendag No.1/M-DAG/PER/1/2009 di Jakarta, Jumat (9/1).
Produk yang diatur dalam Permendag tersebut adalah produk primer yang belum diolah atau sudah diolah tapi masih belum tergolong produk jadi.

Beberapa produk yang ekspornya wajib menggunakan L/C antara lain kopi, minyak sawit mentah (CPO), kakao, karet, produk pertambangan dan timah batangan. "Dasar pemilihan komoditi itu adalah produk kekayaan alam yang mempunyai pangsa pasar cukup baik di pasar dunia dan di negara tujuan utama, tidak menggunakan bahan baku impor dan nilai ekspornya relatif besar," jelasnya.

Usulan komoditi yang diatur pembayaran ekspornya itu telah dibahas bersama Departemen Pertanian dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen ESDM Bambang Setiawan menegaskan semua komoditi pertambangan yang diekspor wajib mengikuti aturan tersebut. "Semua produk pertambangan harus memenuhi aturan ini,"ujarnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida menambahkan beberapa komoditi pertambangan yang nilai ekspornya cukup besar dan harus mengikuti aturan wajib L/C ini antara lain batubara, bijih mangaan, bijih tembaga, bijih nikel, bijih alumunium, bijih besi, bijih zirkon, bijih timbal dan bijih seng.

Mendag menjelaskan dalam setiap ekspor, eksportir harus mencantumkan nomor L/C dalam Pemberitahuan Ekspor Barangnya (PEB). Hasil pembayaran L/C nantinya wajib disalurkan dan diterima melalui bank devisa domestik.

Mendag mengatakan aturan ini terkait paket kebijakan pembiayaan ekspor (trade financing) yang telah dikeluarkan pemerintah seperti rediskonto wesel ekspor Bank Indonesia.

"Pembayaran ekspor melalui L/C akan memberi kepastian pembayaran bagi eksportir dari pembeli. Apalagi dengan kombinasi paket pembiayaan perdagangan (trade financing), di mana L/C dapat dirediskonto untuk memperoleh likuiditas bagi eksportir serta skema-skema rediskonto, garansi dan asuransi yang tengah disiapkan pemerintah," tegasnya.

Aturan ekspor yang wajib menggunakan L/C ini mulai berlaku dua bulan sejak ditandatangani pada 5 Januari 2009 untuk memberi waktu bagi eksportir melakukan penyesuaian dan persiapan.

Mendag menambahkan aturan ini akan memberi kepastian bagi eksportir untuk mendapatkan pembayaran hasil ekspornya. "Dalam keadaan krisis seperti ini tidak jelas lagi mana yang aman dan yang tidak. Ada kasus yang menerbitkan L/C bank besar di AS dan pembelinya perusahaan terkenal di AS tapi risikonya tetap tinggi," tuturnya.

Mendag mengatakan pemerintah saat ini juga sedang merancang perluasan dan peningkatan penugasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Asuransi Ekspor Indonesia serta lembaga perbankan lainnya untuk dapat menjadi pelaksana skema trade financing yang sedang disiapkan.