Minggu, 11 Januari 2009

Izin 6 Usaha Perkebunan Dicabut

Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik 6 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan karet dan kelapa sawit di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah terancam dicabut akibat tidak melakukan kegiatan.

"Sejak IUP untuk enam investor itu diterbitkan sampai sekarang belum ada kegiatan di lapangan dan tidak ada kabarnya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan enam perusahaan itu tetap tidak aktif maka kemungkinan besar izinnya akan di cabut," kata Kepala Dinas Perkebunan Mura, Pujo Sarwono di Puruk Cahu, Sabtu (10/1).

Enam investor yang menanamkan investasinya di Kecamatan Murung, Laung Tuhup dan Permata Intan itu akan membuka lahan perkebunan karet dan kelapa sawit.

Menurut Pujo, sebagian dari enam perusahaan itu telah memiliki izin sejak Mei 2004 dan terbaru September 2006, tetapi hingga saat mereka tidak melakukan kegiatan.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada mereka, karena masih banyak investor lain yang berminat menanamkan modal di daerah ini," katanya tanpa menyebutkan nama enam perusahaan tersebut.

Menurutnya, saat ini alamat sebagian perusahaan perkebunan itu tidak jelas, sehingga surat peringatan pertama dikembalikan ke dinas. "Kami tidak tahu apakah kantor mereka sudah pindah atau perusahaannya sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Saat ini investor perkebunan yang menanamkan modal di wilayah Kabupaten Mura yakni PT Inhutani III yang membuka perkebunan karet seluas ribuan hektare dan pabrik pengolahn karet setengah jadi.