Rabu, 24 Desember 2008

Daya Beli Kunci Keseimbangan Pasar

Permendag No 53 Tahun 2008 menuai pro-kontra. Di satu sisi, dinilai merusak keseimbangan pasar namun juga diyakini memperkuat sektor perdagangan dan jasa. Padahal, persoalan keseimbangan pasar saat ini adalah rendahnya daya beli.

Benjamin Mailool, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menilai Permendag 53/2008 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern terlalu mengekang. Permendag itu justru dikhawatirkan akan merusak keseimbangan pasar.

Seharusnya, menurut Benjamin, sikap pemerintah jangan terlalu mengatur terutama masalah tiga kondisi yakni listing fee, conditional rebate, dan fixed rebate. “Itu tidak sesuai dengan usulan Aprindo. Ini suatu kekecewaan," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).

Dalam Permendag 53/2008 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perpres 112/2007 itu disebutkan aturan pengenaan potongan harga reguler, potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), potongan harga promosi dan biaya promosi. Khusus untuk fixed rebate dibatasi besarannya maksimum 1% dari target penjualan selama tiga bulan. Sedangkan untuk conditional rebate dikaitkan dengan target penjualan yang maksimun nilainya 10% jika penjualan melebihi 115% dari target.

Biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) juga dibatasi untuk setiap jenis kategori pasar dan toko modern. Untuk kategori hypermarket paling banyak Rp 150.000 per jenis produk per gerai dan maksimal Rp 10 juta per jenis produk di semua gerai.

Untuk kategori supermarket paling banyak Rp 75.000 per jenis produk per gerai dan maksimal Rp 10 juta per jenis produk di semua gerai. Sedangkan untuk minimarket listing fee dibatasi Rp 5.000 per jenis produk per gerai dan maksimal Rp 20 juta per produk di semua gerai.
Perubahan nilai listing fee itu dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan perkembangan inflasi. Aturan mengenai trading term ini merupakan isu yang paling alot dibahas selama penyusunan Permendag.

Menurut Benjamin, Permendag itu seharusnya menjamin kebebasan berkontrak pebisnis dengan pebisnis berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua pihak tanpa tekanan. “Seharusnya kebijakan itu yang diserahkan ke pasar karena kalau sudah diregulasi terlalu kaku akan merusak pasar, pada akhirnya ada distorsi dan keseimbangan terganggu," ujarnya.
Sekjen Aprindo, Rudy Sumampouw menilai pemberlakuan batas maksimum nilai tiga jenis trading term itu tidak akan bisa diterapkan di lapangan. Ia juga menyatakan kekecewaannya karena usulan Aprindo yang tidak diakomodir.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono merespons positif permendag itu. Pihaknya, berharap aturan syarat perdagangan (trading term) dalam Permendag nomor 53 tahun 2008 yang baru diterbitkan mampu memperkuat sektor perdagangan dan jasa sebagai sektor kedua terbesar penyerap tenaga kerja.

"Permendag nomor 53 tahun 2008 ini positif dan mudah-mudahan dapat dijalankan dengan baik," katanya. Ia menilai aturan trading term dalam Permendag 53/2008 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern dapat mendukung perkembangan industri nasional khususnya sektor perdagangan dan jasa.

"Dengan adanya Permendag itu memang sesuatu yang positif tetapi harus diperhatikan bagaimana mengatur peralihan dari situasi sekarang ini kepada hal-hal yang dikehendaki semangat untuk memelihara pasar sebagai instrumen pemerataan," katanya. Hal itulah menurut dia yang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.

Di luar kedua pihak yang menyatakan penilaiannya terhadap Permendag itu sebenarnya keseimbangan pasar tetap bisa dilihat dari sisi permintaan yakni daya beli. Karena peningkatan daya beli justru sangat penting untuk bisnis ritel.

”Persoalan krisis saat ini, adalah persoalan daya beli,” kata Wapres Jusuf Kalla, di Jakarta, baru-baru ini. Karenya pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik menjadi lebih baik sekaligus mengatasi efek negatif dari krisis global.
“Pemerintah telah menurunkan harga BBM. Dengan penurunan ini artinya pemerintah sudah mengurangi biaya dari masyarakat sehingga kemudian akan dibelanjakan,” paparnya.