Senin, 09 Februari 2009

Depdag Susun Petunjuk Teknis Pendistribusian Gula Rafinasi

Dengan harapan agar terdapat kesamaan visi antara produsen gula rafinasi, distributor disemua lini, perusahaan makanan dan minuman (menengah,UKM dan industri rumah tangga), dan aparat pengawasan mengenai sistem distribusi yang berlaku, Departemen Perdagangan RI mengeluarkan petunjuk teknis melalui surat Menteri Perdagangan RI kepada produsen gula rafinasi No 111/M-DAG/2/2009 pada tanggal 6 Februari 2009.

"Dengan disempurnakannya petunjuk pendistribusian gula rafinasi, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak menggangu penyaluran gula rafinasi sesuai peruntukan, yaitu untuk industri dan juga tidak menggangu pasar gula kristal putih",kata Mari pangestu.

Petunjuk teknis penyempurnaan tersebut antara lain, pertama distibutor dan sub distributor harus resmi di ditunjuk oleh produsen gula rafinasi dan terdaftar. Kedua, produsen, distributor dan sub distributor dapat menjual gula rafinasi langsung dan tidak diperbolehkan dikemas dalam bentuk kiloan. Ketiga, terkait dengan kemasan, kemasan karung gula rafinasi wajib mencantumkan nama produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya untuk kebutuhan industri dan harus menggunakan tanda SNI serta mencantumkan berat bersih dan nama produsen. Keempat, berkaitan dengan pengaturan kualitas GKR yang harus disesuaikan dengan SNI yaitu Mutu I (satu) maksimal dengan Icumsa 45 dan Mutu II (dua) maksimal dengan Icumsa 80. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/11/2008 tanggal 13 November 2008. Kelima, kelengkapan dokumen yang harus ditunjukkan industri pengguna agar dapat membeli GKR antara lain dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Izin Usaha Industri (IUI) untuk industri skala Besar-Menengah; (2) Tanda Daftar Industri (TDI) untuk industri skala industri kecil (IK) dan Industri Rumah Tangga (IRT).

Untuk proses pengawasan, produsen, distributor dan sub distributor wajib melaporkan secara berjenjang baik kepada Dinas setempat maupun kepada Dirjen Perdagangan Dalam negeri, mengenai realisasi penyaluran/penjualan gula rafinasi ke industri pengguna setiap periode, Apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dari ketentuan dalam surat Menteri Perdagangan ini akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan berlaku.