Jumat, 20 Februari 2009

Ketentuan Baru Impor Besi dan Baja

Departemen Perdagangan (Depdag) telah resmi mengatur ketentuan impor 202 HS produk besi dan baja dari 794 HS produk besi dan baja. Sebanyak 202 produk itu mencakup HRC/HRP, CRC/S, lembaran berlapis, wire rod, besi baja profil, pipa las yang wajib verifikasi oleh surveyor dan harus melalui Importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP).

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang ketentuan impor baja tertanggal 18 Februari 2009. Peraturan ini berlaku hingga 31 Desember 2010.

Dalam ketentuan itu diberikan pengecualian bagi produk baja-baja yang bebas dari ketentuan verifikasi dan produk besi baja yang sudah masuk ketentuan perjanjian bilateral seperti Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

"Yang dibebaskan dari semua ketentuan importasi besi-baja yaitu perjanjian bilateral dan pengecualian dari verifikasi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida dalam acara konferensi pers di Departemen Perdagangan, Jumat (20/2/2009).

Dalam pengecualian verifikasi ada 3 ketentuan yang dibebaskan dalam verifikasi yaitu:

1. Besi atau baja yang diimpor oleh IP besi atau baja bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, serta industri galangan kapal dan komponennya.

2. Besi atau baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP).

3. Besi atau Baja yang diimpor untuk keperluan industri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat.

"Ketentuan dalam peraturan Menteri ini juga tidak berlaku terhadap importasi besi atau baja berdasarkan perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara lain yang memuat ketentuan impor besi atau baja," ujar Diah.

Permendag No 08/M-DAG/2/2009 secara resmi disahkan tertanggal 18 Februari 2009 mengenai ketentuan impor baja dan besi yang berlaku efektif dari 1 April 2009 sampai 31 Januari 2010.

Diah menjelaskan bagi para importir produsen (IP) yang ingin mengimpor harus memberikan rincian kebutuhan berapa banyak besi-baja yang akan diimpor dengan kebutuhan produsen selama setahun.

"Kita tidak menyebut kuota, tetapi lebih pada penelitian yang disesuaikan kapasitas produksinya. Jadi bukan membatasai, tidak juga mencegah impor apalagi melarang impor," jelas Diah.

Untuk mengetahui efektifitas aturan ini pihaknya akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali dengan beberapa pihak termasuk asosiasi baja dan produsen pengguna baja.(detik.com)