Jangan tergiur dengan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda, karena tidak jarang hal tersebut merupakan investasi berkedok penipuan. Hal inilah yang terjadi pada nasabah PT Graha Finesa Berjangka (GFB), sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Karena kesal dengan raibnya uang yang diinvestasikan di PT GFB hingga berbuntut tudingan kepada Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diduga telah dengan sengaja ikut merekayasa agar terjadi penghentian penyidikan atas perkara yang menimpa mereka.
Namun nasabah PT GFB yang melakukan gugatan praperadilan terhadap Bappebti nampaknya harus kecewa, pasalnya gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sugeng Riyono didampingi panitera Parmin, Selasa 10 februari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah melakukan sidang secara maraton dari tanggal 2 sampai dengan 10 Februari, terungkap fakta bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT GFB tidak hanya menyangkut perkara di bidang Perdagangan Komoditi Berjangka saja tetapi juga adanya dugaan tindak pidana lainnya.
Maka dalam rangka penyidikan, Bappepti melakukan koodinasi dengan kepolisian Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan proses penyidikan masih berlangsung.
"Tidak benar Bappepti melakukan penghentian penyidikan seperti yang dituduhkan para nasabah PT GFB",kata pesan tertulis yang diterima redaksi.
Salah satu tuntutannya menyatakan agar majelis hakim memerintahkan Bappebti untuk melakukan penyidikan perkara atas laporan para pemohon terhadap direksi PT GFB, yang selanjutnya agar dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna diajukan dakwaan dan atau tuntutan.
Permohonan pra peradilan tersebut dilayangkan karena pihaknya merasa dirugikan, menyusul tidak diindahkannya laporan pidana yang diajukan pihaknya terhadap Graha Finesa.
Padahal, menurutnya, sejak 2006 para nasabah telah menyampaikan surat pengaduaan berkali-kali kepada lembaga tersebut. Akan tetapi, sambungnya, hingga saat ini laporan itu tidak pernah diproses oleh Bappebti.
Laporan itu, jelasnya, adalah mengenai adanya dugaan perbuatan pidana perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh Graha Finesa, yakni dalam hal proses perekrutan nasabah yang dilakukan oleh PT GFB.